Ekspor Benih Bening Lobster
Oleh: Suci Aisyah Hidayaningrum
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 56 Tahun 2016 menyatakan larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibentuk pada masa Ibu Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini memiliki tujuan sebagai langkah pelestarian perikanan berkelanjutan. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan adanya pengurangan eksploitasi berlebihan, peningkatan nilai jual ikan, serta pemeliharaan alam.
Pemberlakuan peraturan tersebut mendapatkan respon yang berbeda-beda di masyarakat. Pihak yang setuju terhadap peraturan ini meyakini bahwa sumberdaya perairan tidak dapat dieksploitasi secara berlebihan apalagi merusak lingkungan. Salah satu bentuk penjagaan terhadap lingkungan perairan adalah memberhentikan ekspor benih ikan. Pengurangan penangkapan ikan yang masih berada di fase awal pertumbuhan juga menjadi langkah dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan hidup ikan. Lobster, kepiting, dan rajungan sering ditangkap menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Pihak yang tidak setuju terhadap peraturan ini meyakini bahwa peraturan tersebut akan mengurangi lapangan pekerjaan nelayan yang sudah ada. Pekerjaan sebagai penangkap ikan, pembudidaya ikan, serta pengusaha ikan yang tercantum dalam peraturan tersebut akan mengalami penurunan ekonomi yang signifikan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 12 Tahun 2020 menyatakan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibentuk pada masa Bapak Edhy menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini memiliki tujuan sebagai peningkatan ekonomi nelayan, pembudidaya ikan, serta pengusaha perikanan lainnya. Peraturan tersebut memiliki ketentuan yang lebih longgar dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Hal ini ditujukan agar meluasnya lapangan pekerjaan nelayan dalam mengelola ikan.
Peraturan tersebut juga mendapatkan respon yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Pihak yang setuju dengan peraturan ini menyatakan bahwa lapangan pekerjaan dalam bisnis ekspor benih lobster mampu meningkat secara ekonomi. Hal ini didukung oleh survival rate lobster yang sangat kecil di alam. Selain itu, larangan yang sebelumnya diberlakukan tetap belum bisa menjadi solusi dalam permasalahan bisnis penyelundupan benih lobster. Pihak yang tidak setuju dengan peraturan ini meyakini bahwa faktor ekologi dalam kegiatan perikanan masih menjadi faktor yang lebih penting dibandingkan faktor ekonomi.
Kedua peraturan tersebut membawa pengaruh kepada kegiatan perikanan di Indonesia. Permen KP no 56 tahun 2016 membawa dampak positif pada lingkungan perairan walaupun membawa dampak negative pada sektor ekonomi nelayan. Sedangkan Permen KP no 12 tahun 2020 membawa dampak positif pada sektor ekonomi nasional walaupun membawa dampak negative pada lingkungan perairan. Setelah itu, munculah kebijakan baru oleh Bapak Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang menggantikan Bapak Edhy. Kebijakan tersebut yaitu pelarangan sementara ekspor dan penangkapan benih lobster. Hal ini didukung oleh para akademisi yang menilai kebijakan tersebut telah tepat. Kebijkan tersebut menyatakan larangan ekspor benih lobster dalam ketentuan yang ketat dengan memperhatikan sektor ekologi serta keberlanjutan kegiatan perikanan.