Pengetahuan Singkat:
Apa Itu Food Estate?
- Pengertian Food Estate
Food estate merupakan pengembangan pangan dalam skala luas yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan (Santosa, 2014). Food estate menjadi salah satu ujung tombak dalam strategi ketahanan pangan di masa pandemi dan Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 (Wulandani dan Anggraini, 2020). Selain itu, Program ini dibuat sebagai bentuk antisipasi terhadap krisis pangan seperti prediksi FAO dengan menjadikannya sebagai pusat pertanian pangan untuk cadangan logistik strategis bagi pertahanan negara (Yestati dan Noor, 2021). Food estate diarahkan ke sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan berbasis pemberdayaan masyarakat adat/lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan wilayah (Setiawan, 2021).
- Lokasi Food Estate
Food estate akan dibangun di Kalimantan Barat (120 ribu ha), Kalimantan Tengah (180 ribu ha), Kalimantan Timur (10 ribu ha), Maluku (190 ribu ha), dan 1,2 juta ha di Papua (Agam, 2017). Pada lahan di Kalteng, sebagian kecil lahannya akan ditanami tanaman padi dan selebihnya untuk pengembangan tanaman singkong, jagung, serta komoditas lainnya sesuai kondisi lahan dan kebutuhan. Pemerintah berencana membangun food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara dengan fokus tanaman cabai, bawang putih, dan kentang khusus industri (Sianipar dan Tangkudung, 2020).
Food estate akan dilakukan di atas lahan bekas proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Provinsi Kalimantan Tengah dan juga di berbagai lokasi yang dibiayai APBN. Alasan penggunaan di lahan ini yaitu kawasan tersebut sudah pernah dibuka (biaya rehabilitasi lahan lebih murah dibanding membuka lahan baru), perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pertanian parsial juga telah berlangsung meskipun belum optimal. Oleh karena itu, dilakukanlah reposisi kawasan tersebut sebagai PSN pengembangan pangan terpadu, modern dan berkelanjutan dengan pendekatan people centred development dengan dukungan SDM profesional dan teknologi handal (Yestati dan Noor, 2020). Menurut Natalia (2021), Food estate perlu memperhatikan kelayakan:
- Lahan dan agroklimat,
- Infrastruktur, teknologi, serta sosial-ekonomi lokasi,
- Tata kelola air yang menjadi peran utama dalam pengembangan lahan pertanian,
- Perencanaan analisis AMDAL, dan
- SDM (keterampilan pekerja).
- Manfaat Food Estate
Pengembangan food estate yang dapat mengurangi angka kemiskinan nasional (Yestati dan Noor, 2021). Hal ini karena pertumbuhan ekonomi yang dimotori oleh sektor pertanian akan lebih efektif untuk mengurangi kemiskinan dibandingkan dengan kepemimpinan sektor konstruksi dan manufaktur (Loayza dan Raddatz, 2006). Adapun manfaat pembangan food estate menurut Agam (2017), yaitu:
- Meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal
- Meningkatkan penyerapan tenaga kerja pertanian ~35%
- Petani dapat mengembangkan usaha tani dan kemampuan wirausaha skala luas
- Terintegrasinya sistem sentra produksi, pengolahan, dan perdagangan
- Terbukanya potensi ekspor pangan ke negara lain
- Harga pangan menjadi murah akibat produksi pangan melimpah
- Hambatan dan Risiko Food Estate
Program food estate sudah berulang kali dilakukan seperti pada era Soeharto dan SBY, keduanya mengalami kegagalan karena tidak berhasil mengefektifkan penggunaan lahan serta tidak menghasilkan produksi panen yang tinggi. Adapun hambatan yang dihadapi meliputi (Yestati dan Noor, 2021):
- Penggunaan lahan bekas PLG di Kalteng yang sebagian besar merupakan lahan tidak produktif dan mengandung bahan sulfidik yang bersifat racun,
- Masih perlunya rehabilitasi jaringan irigasi,
- Minimnya SDM dan konflik dengan masyarakat lokal,
- Adanya kendala dalam sertifikasi lahan (adanya subjek yang sama/subjek tidak sesuai, batas tidak sesuai, adanya perubahan data fisik, klaim dan sengketa),
- Adanya migrasi pendatang dikhawatirkan akan menghilangkan eksistensi masyarakat setempat.
Risiko yang dihadapi melihat dari permasalahan lama terutama saat pandemi (Napitupulu et al., 2021):
- Program tidak menjawab permasalahan distribusi pangan (biaya logistik mahal, manajemen barang lemah, dan panjangnya rantai pasok),
- Tidak menjawab masalah akses terhadap pangan yang sehat (tingginya harga pangan mempertajam ketidakpastian akses karena daya beli lemah), dan
- Intervensi masalah pangan sebaiknya tidak dengan cara yang memiliki resiko lingkungan, ekonomi, dan kesehatan (cetak sawah tanpa praktik ramah lingkungan menyebabkan kebakaran hutan, kerugian ekonomi, dan gangguan pernafasan akibat asap).
Referensi:
Agam, S. 2017. Food Estate: Pangan Melimpah, Harga Lebih Murah. http://indonesiabaik.id/infografis/food-estate. Diakses 25 Juli 2021.
Loayza, N., dan C. Raddatz. 2006. The Composition of Growth Matters for Poverty Alleviation. Washington, DC: World Bank.
Napitupulu, L., O. A. Putra, A. Prakoso, C. Wibowo, L. Abas, G. Karina, dan S. Tanaya. 2021. 3 Alasan ‘Food Estate’ Belum Menjawab Agenda Ketahanan Pangan dan Gizi. https://wri-indonesia.org/id/blog/3-alasan-food-estate-belum-menjawab-agenda-ketahanan-pangan-dan-gizi. Diakses 25 Juli 2021.
Natalia, M. 2021. Pakar-Pakar IPB Blejeti Dampak Buruk Program Food Estate. https://ekbis.sindonews.com/read/353272/34/pakar-pakar-ipb-blejeti-dampak-buruk-program-food-estate-1614773035. Diakses 25 Juli 2021.
Santosa, dan Edi. 2014. Percepatan Pengembangan Food Estate untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Kemandirian Pangan Nasional. Jurnal Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan. 1(2): 80-85.
Setiawan, F. 2021. Apa Itu Food Estate. https://dppp.bangkaselatankab.go.id/post/detail/1110-apa-itu-food-estate. Diakses 25 Juli 2021.
Sianipar, B., dan A. G. Tangkudung. 2020. Tinjauan Ekonomi, Politik dan Keamanan Terhadap Pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah sebagai Alternatif Menjaga Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Keamanan Nasional. IV(2): 235-248.
Wulandani, B. R. D., dan W. Anggraini. 2020. Food Estate sebagai Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19 di Desa Wanasaba. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan. 4(1): 386-390.
Yestati, A., dan R. S. Noor. 2021. Food Estate dan Perlindungan terhadap Hak-hak Masyarakat di Kalimantan Tengah. Morality: Jurnal Ilmu Hukum. 7(1): 52-73.
Gambar:
indonesia.go.id
maritim.go.id
merdeka.com
ntb.litbang.pertanian.go.id
republika.co.id
wri-indonesia.org