Teka-Teki Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia
Oleh
Adinda Fitri Salsabila, Syarifah Alfi Nurumami, Suryo Agung Pratomo, Muhammad Hanan Rafi, Radhitya Hari Wardhana, Atika Dyah Kusumastuti, Safrida Bilqis
Apa itu Anak Buah Kapal?
Menurut UU No. 17 tahun 2008 Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Selain Nahkoda. Berdasarkan international convention on standard of training certification and watchkeeping for seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurna STCW 1978 yang didirikan oleh international maritime organization (IMO), maka dibentuklah Keputusan Mentri Perhubungan No. 70 Tahun 1998 pada 21 Oktobr 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Pada BAB II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari: seorang Nahkoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada: daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW).
Kapal-kapal ikan yang paling sering menampung ABK Indonesia umumnya berasal dari Taiwan, Cina, dan Korea Selatan. Belum lama ini, Indonesia kembali dibuat geger dengan adanya pemberitaan tentang tindakkan tidak manusiawi terhadap ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Dilansir dari nasional.kompas.com, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB. Adapun modusnya adalah menjanjikan korban untuk bekerja di kapal bendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian. Dihimpun dari perbagai sumber seperti money.kompas.com dan nasional.tempo.co, kejadian ini dapat terjadi karena:
- Surat resmi yang ditujukan untuk ABK menggunakan data palsu
- Adanya himpitan ekonomi yang dihadapi ABK
- Adanya trik pelatihan ABK sebagai formalitas saja
- Kurang telitinya ABK dalam memilah dan memilih informasi
- Penelusuran pelaku kejahatan ABK belum terusut tuntas hingga ke akarnya
Dilansir dari tempo.co, menurut catatan Kementrian Perhubungan RI hingga November 2016 hanya 72 perusahaan agen pengirim ABK yang terdaftar memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) yang mana sebagian besar adalah agen pengirim ABK niaga seperti awak kapal pesiar atau kargo. Menurut infopelaut.com, pada tahun 2019 telah terdapat 130 perusahaan crewing resmi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ternyata masih terdapat perusahan tanpa izin SIUPPAK yang hingga saat ini belum diketahui jumlahnya.
Pekerjaan sebagai ABK tentunya memiliki resiko yang sangat besar. Namun, berapakah gaji yang umumya diterima oleh para ABK? Dilansir dari kompas.com, gaji yang ditawarkan sangat bervariatif namun untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumnya minimal 300 dollar AS atau Rp4.470.000,00 per bulan (kurs Rp14.900,00). Gaji ini direlatif lebih besar dibandingkan bekerja di kapal lokal. Namun, jumlah tersebut sudah dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti biaya keberangkatan oleh perusahaan agen pengirim. Hal ini tentunya menambah panjang kisah pelik yang dihadapi oleh para ABK dan keluarganya.
Berbicara mengenai ABK, tentunya tidak lepas dari organisasi buruh internasional yaitu ILO. ILO merupakan sebuah organisasi yang menampung isu buruh internasional dibawahi PBB. Organisasi ini didasarkan pada tujuan untuk melindungi hak-hak buruh (Bhatti dan Yang, 2017). Salah satu tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 adalah pelarungan jasad ABK. Berdasarkan ILO Seafarer’s Service Regulation, terdapat peraturan yang berisikan prosedur yang mengizinkan dilakukannya pelarungan jenazah. Hal ini dapat dilakukan oleh kapten kapal apabila jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berdampak pada kesehatan awak kapal lainnya. Selanjutnya, pada Pasal 30 ILO Seafarer’s Service Regulation menyebutkan bahwa surat keterangan kematian akan dikeluarkan oleh, bila ada, dokter kapal. Kapten kapal berhak memutuskan pelarungan jenazah di laut dengan catatan kapal berlayar di perairan internasional (Khadafi, 2020).
Menurut Fajar (2019), perlindungan ABK Indonesia di luar negeri masih lemah. Hal ini karena:
- Indonesia belum meratifikasi konferensi ILO 2007
- Lemahnya pengawasan ABK Indonesia oleh pemerintah
- Banyaknya dokumen yang dipalsukan, sehingga ABK Indonesia akan mengalami kesulitan untuk mendarat
- Banyak ABK dan kapal-kapal asing yang tidak tercatat dan terlaporkan
Adapun regulasi yang ada saat ini meliputi tiga undang-undang yaitu UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 18/2008 tentang Pelayaran, dan UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan (Fajar, 2019).
Lalu adakah upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat?
Adapun upaya yang dapat dilakukan sebagai berikut.
- Meratifikasi ILO sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap ABK
- Menggunakan media sosial sebagai sarana kontrol sosial yang mampu menyuarakan berita secara aktual dan faktual
- Pemerintah Indonesia harus mampu meningkatkan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri atau pada kapal ikan asing (KIA)
- Melakukan pemetaan melalui penyusunan peta jalan (roadmap) perlindungan ABK di luar negeri
- Diadakannya perbaikan regulasi proses penempatan ABK
- Menggencarkan social campaign mengenai ABK
- Memberikan pengarahan yang tepat mengenai cara memperoleh informasi yang tepat mengenai hal-hal terkait ABK
Harapan untuk ABK Indonesia
- Semoga ABK lebih diperhatikan serta regulasi dan kebijakan dapat direalisasikan dengan lebih baik
- Dengan adanya kasus yang sudah terjadi, diharapkan para pencari pekerjaan dapat lebih berhati-hati ketika mencari informasi sehingga tidak terjerat kasus penipuan
- Semoga pemerintah mampu memberikan regulasi secara cepat dan tepat dalam penanganan masalah tersebut
Demikianlah, sekilas mengenai teka-teki ABK Indonesia. Ternyata tidak mudah ya berprofesi sebagai ABK. Nah, apakah pertanyaan teman-teman terhadap teka-teki ABK Indonesia telah terpecahkan? Adakah hal yang ingin teman-teman lakukan agar profesi ABK Indonesia menjadi lebih sejahtera?
Daftar Pustaka
Anonim. 2017. Daftar Perusahaan Crewing Resmi di Indonesia (SIUPPAK) Terbaru. https://infopelaut.com/daftar-perusahaan-crewing-resmi-di-indonesia-siuppak-terbaru/ (diakses Mei 2020).
Anonim. 2017. INVESTIGASI: Hampir Semua Agen Pengirim ABK Indonesia Bodong. https://nasional.tempo.co/read/834006/investigasi-hampir-semua-agen-pengirim-abk-indonesia-bodong (diakses Mei 2020).
Bhatti, S. H. Dan S. Yang. 2017. The impacts of international labor organization on Pakistani labor laws. International Journal of Research in Social Science 7: 580-591.
bp3ipjakarta.ac.id (diakses Mei 2020).
Fajar, J. 2019. Perlindungan ABK Indonsia di Luar Negeri Masih Lemah. https://www-mongabay-co-id.cdn.ampproject.org/v/s/www.mongabay.co.id/2019/05/31/perlindungan-abk-indonesia-di-luar-negeri-masih-lemah/amp/? (diakses Mei 2020).
Halim, D. 2020. Begini Kronologi Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 menurut Polisi. https://nasional.kompas.com/read/2020/05/21/06420851/begini-kronologi-kasus-abk-wni-di-kapal-long-xing-629-menurut-polisi?page=2 (diakses Mei 2020).
Idris, M. 2020. Pekerjaan Beresiko, Berapa Gaji ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing?. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2020/05/09/104157326/pekerjaan-berisiko-berapa-gaji-abk-indonesia-di-kapal-ikan-asing (diakses Mei 2020).
Karunia, A. M. 2020. Pemerintah Targetkan Mei Ini Regulasi Perlindungan ABK RI Rampung. https://money.kompas.com/read/2020/05/12/175049626/pemerintah-targetkan-mei-ini-regulasi-perlindungan-abk-ri-rampung. (diakses Mei 2020).
Khadafi, M. 2020. Kasus ABK WNI di Kapal China, Ini Syarat Pelarungan Jenazah. https://m.bisnis.com/amp/read/20200507/15/1237602/kasus-abk-wni-di-kapal-china-ini-syarat-pelarungan-jenazah (diakses Mei 2020).
Maritim World. 2010. Struktur Organisasi pada Kapal. https://www.maritimeworld.web.id/2010/11/struktur-organisasi-pada-kapal.html?m=1 (diakses Mei 2020).