PENGETAHUAN SINGKAT
REFORMA AGRARIA
Â
Reforma Agraria atau landreform adalah salah satu program prioritas nasional yang ditingkatkan oleh pemerintah sebagai cara efektif untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan karena akses terhadap tanah bersifat fundamental bagi pembangunan sosial ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Reforma agraria sendiri merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset serta dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia (Fatimah, 2015).
Sejarah Kebijakan pertanahan
- Periode 1945-1960
Fokus kepada pembenahan penguasaan dan pemilikan dari sistem kolonialis menjadi nasional
- Periode 1960-1967
Melanjutkan kebijakan sebelumnya dan diarahkan pada distribusi dan redistribusi tanah oleh negara untu petani penggarap dan buruh tani. Dikenal dengan periode Land Reform
- Periode 1967-1997
Pembangunan diarahkan untuk mendukung kebijakan investasi, tanpa meninggalkan kebijakan untuk sertifikasi tanah golongan ekonomi lemah
- Periode 1997-2005
Kebijakan pada awal reformasi diarahkan langsung menyentuh masyarakat, menekankan pada pendaftaran tanah yang dimiliki golongan tidak mampu
- Periode 2005-2014
Kebijkan diarahkan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat ditandai dengan penerbitan tanah terlantar, penyelesaian sengketa, redistribusi tanah yang diimplementasikan melalui Reforma Agraria.
(Mungkasa, 2014).
Persoalan yang diatasi :
- Ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
- Alih fungsi lahan pertanian yang masif
- Sengketa dan konflik agraria
- Kualitas lingkungan hidup yang menurun
- Kemiskinan dan Pengangguran
- Kesejahteraan sosial
(Sulistyaningsih, 2021)
Keberhasilan reforma agraria ditentukan oleh beberapa faktor penting, antara lain:
- Struktur pemerintahan yang kuat, disertai dengan kemauan poltik dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang baru.
- Kebijakan ekonomi makro yang menguntungkan (suku bunga, nilai tukar, kebijakan pertanian).
- Bantuan teknis, dukungan untuk organisasi dan bantuan keuangan bagi penerima manfaat.
- Pengalaman administrasi dari penerima manfaat dan infrastruktur yang diperlukan sekitar kepemilikan pertanian mereka.
- Dorongan ekonomi kepada para penerima manfaat mendukung produktivitas dan penciptaan usaha non-pertanian.
- Kompensasi untuk penggarap tanah merangsang investasi disektor lain.
- Pembentukan modal sosial melalui keterlibatan penerima manfaat dalam keputusan-keputusan tentang mereka.
- Kedelapan, kebijakan pertanian yang efektif (sistem registrasi, perencanaan dan perpajakan lahan yang baik).
Daftar Pustaka
Fatimah. 2015. Reforma Agraria dalam Konteks Peningkatan Akses Kaum Tani Miskin terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10(2): 191-203.
Mungkasa, O. 2014. Reforma Agraria. Sejarah, Konsep dan Implementasinya. Buletin Agraria Indonesia Edisi 1.
Sulistyaningsih, R. 2021. Reforma Agraria di Indonesia. Perspektif 26(1): 57-64.
Sumber Gambar :
App.emaze.com
spi.or.id